Strategi Pencapaian

STRATEGI PENCAPAIAN VISI MISI ASSOSIASI IUMKM INDONESIA

Untuk mencapai visi dan misi yang telah dinyatakan di atas maka ditetapkan strategi pencapaian diuraikan menjadi rencana kerja tahunan Assosiasi IUMKM Indonesia.

Tujuan Stratejik, Sasaran, Program, dan Kegiatan

Tujuan stratejik, sasaran, program, dan kegiatan

Tujuan Stratejik Sasaran/Target Program Program Kegiatan
Tersedia Informasi Tata Hubungan Pengelolaan IUMKM Seluruh informasi terkait dengan Program Sistem Informasi Manajemen Fasiltasi Tata Hubungan IUMKM Survey Kebutuhan Data
Pengumpulan Data
Analisis dan Penyimpulan
Pemanfaatan Informasi
Tersedianya Jenis Layanan Asosiasi  Koperasi Dan IUMKM Indonesia Yang Diketahui dan Disepakati Oleh Berbagai Pihak Terkait Dengan IUMKM Seluruh Jenis Layanan Yang Dibutuhkan Oleh Berbagai Pihak Terkait Dengan IUMKM Program Fasilitasi Layanan IUMKM Pembangunan Fasilitasi Layanan
Sosialisasi Paket Fasilitasi Layanan
Pelaksanaan Fasilitasi Layanan
Tersedianya Pengusaha IUMKM Yang Kompeten Untuk Berperan Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Indonesia Seluruh Pengusaha IUMKM di Indonesia Program Pemberdayaan Pengusaha IUMKM Forum Komunikasi Koperasi dan Pengusaha IUMKM
Pelatihan Ketrampilan dan Keahlian
Sertifikasi (keanggotaan, keahlian, dan lain-lain)
Tersedianya Mekanisme Pengelolaan Asosiasi Koperasi Dan IUMKM Indonesia Asosiasi Koperasi Dan IUMKM Indonesia Program Peningkatan Kapasitas Manajemen Asosiasi Koperasi Dan IUMKM Penetapan kebijakan tata organisasi Asosiasi Koperasi Dan IUMKM Indonesia yang sehat.
Penetapan kebijakan tata laksana organisasi Asosiasi Koperasi Dan IUMKM Indonesia yang efisien dan optimum

TARGET LAYANAN

                                  ASSOSIASI IUMKM INDONESIA (AKUMANDIRI)

  • Secara umum target program adalah seluruh Koperasi Dan Pengusaha IUMKM yang menjadi warga dan/atau yang beroperasi di wilayah Indonesia. Namun begitu, dimungkinkan dalam praktiknya akan terdapat kondisi dimana alokasi sumber daya tidak dapat menjangkau seluruh target program yang akan berakibat terhadap penetapan prioritas pemberian fasilitasi. Selain itu, perbedaan karakter target program dianggap akan dapat mempengaruhi fasilitasi layanan Assosiasi IUMKM Indonesia, sehingga dengan demikian, maka tidak dapat dihindari adanya pengelompokan target program.
    Penetapan prioritas target program tersebut merupakan sesuatu yang kritis yang jika tidak dimulai sejak awal akan berakibat pada hal yang negatif, misalnya akan berakibat pada kecemburuan, anggapan adanya pilih kasih, atau kemungkinan adanya pungutan tidak resmi.

Uraian di bawah akan memberikan arahan mengenai kebijakan prioritas dan pengelompokan target program.

A. Kriteria Penetapan Prioritas Target Program Untuk Kelompok Yang Pengusaha Terlemah Dalam Kondisi Sumber Daya Terbatas

  • Kebijakan target program yang ditetapkan jika pada kenyataan alokasi sumber daya belum secara memadai untuk memberikan layanan kepada seluruh target program adalah sebagai berikut.

Kelompok Keluarga Prasejahtera

  • Kriteria pertama adalah terkait dengan tingkat kemampuan keluarga pengusaha IUMKM. Fasilitasi layanan akan diutamakan untuk diberikan kepada kelompok pengusaha IUMKM dari kelompok keluarga prasejahtera.

Pengarusutamaan Gender  

  • Kriteria kedua adalah pengarusutamaan gender dalam hal ini maka prioritas akan diberikan kepada pengusaha IUMKM wanita yang menjadi tulang punggung keluarga.
  • Argumen yang dapat diberikan sebagai dasar penetapan kelompok ini adalah :
  • Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi para anggota.
  • Pengusaha IUMKM dari Kelompok Keluarga Prasejahtera diperkirakan tidak mampu meraih akses peluang yang dibuka oleh pemerintah maupun kalangan pengusaha strata atas baik karena ketidakpercayaan diri maupun karena anggapan tidak kompeten.
  • Mengurangi tidak tertampungnya aspirasi pengusaha IUMKM dari Kelompok Keluarga Prasejahtera.
  • Dalam berorganisasi, pihak pengusaha IUMKM dari Kelompok Prasejahtera mungkin tidak mampu merumuskan aspirasinya dengan kerangka fikir yang memadai. Akibat dari kondisi tersebut adalah adanya kemungkinan aspirasinya ditanggapi/direspon secara salah oleh berbagai pihak dan aspirasinya tidak dapat melawan aspirasi dari kelompok pengusaha IUMKM yang lebih mampu menyalurkan aspirasi.

B. Kriteria Penetapan Prioritas Target Program Diberikan Kepada Kelompok Yang Terkuat dalam Kondisi Sumber Daya Terbatas

  • Kebijakan pengusaha yang lebih kuat akan mendukung peningkatan pengusaha IUMKM yang lebih lemah adalah salah satu kebijakan yang dipakai dalam penetapan prioritas. Kebijakan ini diberikan dengan tujuan pemberian fasilitas layanan kepada pengusaha IUMKM yang lebih kuat akan memberikan daya untuk menumbuhkan pengusaha IUMKM yang lebih lemah.
  • Kriteria yang ditetapkan adalah kemampuan memberikan kepercayaan masyarakat pada kelompok pengusaha IUMKM. Dengan kriteria tersebut maka prioritas akan diberikan kepada kelompok pengusaha IUMKM yang mempunyai daya dorong terhadap sebagian atau seluruh kemampuan perekonomian sektor IUMKM.

C. Kriteria Penetapan Prioritas Target Program Dalam Kondisi Sumber Daya Cukup Memadai

  • Kebijakan penetapan prioritas adalah membuat kelompok-kelompok yang terdiri dari berbagai strata ekonomi sehingga akan memenuhi kedua kriteria penetapan prioritas pada huruf A dan B di atas.
  • Selanjutnya penetapan pemilihan kelompok prioritas digunakan kriteria pada huruf A dan B di atas hingga didapatkan keompok yang dapat memenuhi kedua kriteria tersebut.
  • Secara umum target program adalah Koperasi dan seluruh pengusaha IUMKM yang menjadi warga dan/atau yang beroperasi di wilayah Indonesia. Namun begitu, dimungkinkan dalam praktiknya akan terdapat kondisi dimana alokasi sumber daya tidak dapat menjangkau seluruh target program yang akan berakibat terhadap penetapan prioritas pemberian fasilitasi. Selain itu, perbedaan karakter target program dianggap akan dapat mempengaruhi fasilitasi layanan Asosiasi Koperasi dan IUMKM Indonesia, sehingga dengan demikian, maka tidak dapat dihindari adanya pengelompokan target program.
    Penetapan prioritas target program tersebut merupakan sesuatu yang kritis yang jika tidak dimulai sejak awal akan berakibat pada hal yang negatif, misalnya akan berakibat pada kecemburuan, anggapan adanya pilih kasih, atau kemungkinan adanya pungutan tidak resmi.

Uraian di bawah akan memberikan arahan mengenai kebijakan prioritas dan pengelompokan target program.

A. Kriteria Penetapan Prioritas Target Program Untuk Kelompok Yang Pengusaha Terlemah Dalam Kondisi Sumber Daya Terbatas

  • Kebijakan target program yang ditetapkan jika pada kenyataan alokasi sumber daya belum secara memadai untuk memberikan layanan kepada seluruh target program adalah sebagai berikut.

Kelompok Keluarga Prasejahtera

  • Kriteria pertama adalah terkait dengan tingkat kemampuan keluarga pengusaha IUMKM. Fasilitasi layanan akan diutamakan untuk diberikan kepada kelompok pengusaha IUMKM dari kelompok keluarga prasejahtera.

Pengarusutamaan Gender

  • Kriteria kedua adalah pengarusutamaan gender dalam hal ini maka prioritas akan diberikan kepada pengusaha IUMKM wanita yang menjadi tulang punggung keluarga.
  • Argumen yang dapat diberikan sebagai dasar penetapan kelompok ini adalah :
  • Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi para anggota.
  • Pengusaha IUMKM dari Kelompok Keluarga Prasejahtera diperkirakan tidak mampu meraih akses peluang yang dibuka oleh pemerintah maupun kalangan pengusaha strata atas baik karena ketidakpercayaan diri maupun karena anggapan tidak kompeten.
  • Mengurangi tidak tertampungnya aspirasi pengusaha IUMKM dari Kelompok Keluarga Prasejahtera.
  • Dalam berorganisasi, pihak pengusaha IUMKM dari Kelompok Prasejahtera mungkin tidak mampu merumuskan aspirasinya dengan kerangka fikir yang memadai. Akibat dari kondisi tersebut adalah adanya kemungkinan aspirasinya ditanggapi/direspon secara salah oleh berbagai pihak dan aspirasinya tidak dapat melawan aspirasi dari kelompok pengusaha IUMKM yang lebih mampu menyalurkan aspirasi.

B. Kriteria Penetapan Prioritas Target Program Diberikan Kepada Kelompok Yang Terkuat dalam Kondisi Sumber Daya Terbatas

  • Kebijakan pengusaha yang lebih kuat akan mendukung peningkatan pengusaha IUMKM yang lebih lemah adalah salah satu kebijakan yang dipakai dalam penetapan prioritas. Kebijakan ini diberikan dengan tujuan pemberian fasilitas layanan kepada pengusaha IUMKM yang lebih kuat akan memberikan daya untuk menumbuhkan pengusaha UMKM yang lebih lemah.
  • Kriteria yang ditetapkan adalah kemampuan memberikan kepercayaan masyarakat pada kelompok pengusaha IUMKM. Dengan kriteria tersebut maka prioritas akan diberikan kepada kelompok pengusaha IUMKM yang mempunyai daya dorong terhadap sebagian atau seluruh kemampuan perekonomian sektor IUMKM.

C. Kriteria Penetapan Prioritas Target Program Dalam Kondisi Sumber Daya Cukup Memadai

  • Kebijakan penetapan prioritas adalah membuat kelompok-kelompok yang terdiri dari berbagai strata ekonomi sehingga akan memenuhi kedua kriteria penetapan prioritas pada huruf A dan B di atas.
  • Selanjutnya penetapan pemilihan kelompok prioritas digunakan kriteria pada huruf A dan B di atas hingga didapatkan keompok yang dapat memenuhi kedua kriteria tersebut.