Pelaku UMKM Nilai Pajak 0,5 Persen Belum Cukup, Minta Pemerintah Turunkan PPN

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menilai kebijakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen belum cukup untuk mendorong daya saing usaha kecil di tengah tekanan ekonomi dan maraknya produk impor murah.

Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, menilai kebijakan tersebut memang meringankan beban usaha, namun tidak menjawab persoalan utama yang dihadapi UMKM.

“Selama ini UMKM tahu ada pajak 0,5 persen bagi yang berpendapatan sampai Rp 4,8 miliar, tapi sebagian besar pelaku mikro tidak tahu bagaimana cara melapor, karena sosialisasinya masih minim,” ujar Hermawati kepada Kompas.com, Kamis (16/10/2025).

Herma menjelaskan masalah yang masih membelit UMKM ialah lemahnya daya beli masyarakat, mahalnya bahan baku, dan ketatnya persaingan dengan produk luar negeri.

Sehingga insentif pajak PPh 0,5 persen belum memberi efek signifikan terhadap peningkatan omzet UMKM. Ia mengatakan pemerintah justru perlu menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) agar harga barang di tingkat konsumen lebih terjangkau.

“Kalau mau bantu UMKM, jangan hanya bicara soal pajak 0,5 persen. Coba turunkan PPN jadi 6 atau 7 persen seperti Malaysia dan Singapura. Kalau PPN turun, harga barang bisa lebih murah dan daya beli masyarakat naik. Itu yang paling terasa bagi pelaku usaha kecil,” lanjutnya.

Lebih jauh menurutnya, beban PPN berdampak ganda bagi pelaku mikro. Di satu sisi, mereka harus membayar pajak atas bahan baku yang banyak berasal dari luar negeri alias impor, sementara di sisi lain konsumen menahan belanja karena harga barang jadi semakin mahal.

Program Dinilai Belum Menyentuh Pelaku Mikro

Selain aspek perpajakan dan impor, Hermawati juga menyoroti masih rendahnya keterlibatan pelaku mikro dalam berbagai program pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, pelatihan, maupun pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, banyak program pemerintah justru dinikmati oleh pelaku usaha besar, sementara pelaku mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat belum mendapat kesempatan yang sama.

Ia menilai, keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro perlu diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret, bukan hanya retorika. Pendampingan, akses pembiayaan, dan perlindungan pasar menjadi hal mendasar yang perlu diperkuat.

Hermawati menegaskan bahwa kebijakan pajak yang berpihak hanyalah satu bagian dari ekosistem besar yang perlu diperbaiki. Pemerintah, katanya, harus menyiapkan langkah komprehensif yang meliputi reformasi regulasi, penurunan PPN, hingga pengetatan impor.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pajak untuk e-commerce belum akan diterapkan pada 2026.

Pernyataan itu disampaikan usai ia dikonfirmasi soal rencana penerapan pajak perdagangan online yang sebelumnya diungkapkan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

“Enggak (tidak diterapkan pada 2026). Kan saya menterinya,” ujar Purbaya usai menghadiri Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Purbaya menilai penerapan pajak e-commerce baru akan dilakukan ketika ekonomi Indonesia sudah pulih sepenuhnya. Ia mengatakan kondisi ekonomi memang sudah membaik, tetapi belum sepenuhnya kuat.

“Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully, kan. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan (realisasi pajak e-commerce). Jadi menterinya saya,” tegas Purbaya.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/10/16/131445726/pelaku-umkm-nilai-pajak-05-persen-belum-cukup-minta-pemerintah-turunkan-ppn