PPh Pasal 22 di Marketplace, idEA Tunggu Aturan Teknis
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di platform lokapasar. Namun, pelaku industri seperti idEA masih menunggu aturan teknis tertulis dari pemerintah.
Selain itu, mereka menunggu kepastian masa transisi penyesuaian sistem sebelum kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 lewat lokapasar berlaku penuh.
Ketua Umum idEA Budi Primawan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026), di Jakarta, mengatakan, hingga saat ini idEA terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan implementasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 lewat lokapasar dapat berjalan dengan baik.
Asosiasi berharap mekanisme administrasi yang diterapkan efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller).
”Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang memuat hasil pembahasan bersama platform mengenai berbagai aspek teknis implementasi. Kita lihat nanti,” ucap Budi ketika dikonfirmasi kebenaran apakah besok, Rabu (1/7/2026), jadi berlaku penerapan pemungutan PPh Pasal 22 lewat platform lokapasar.
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dengan pemerintah, Budi menceritakan, platform lokapasar diperkirakan akan diberi waktu sekitar satu bulan sejak ketentuan pelaksanaan ditetapkan untuk menyesuaikan sistem sebelum mulai menjalankan pemungutan pajak. Lagi-lagi, hal tersebut masih menunggu penetapan secara resmi.
Selain itu, idEA juga masih menunggu komunikasi dan sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu kepada para pedagang daring wajib pajak supaya mereka memahami mekanisme yang berlaku serta dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Asosiasi meyakini, koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Kabar pemerintah bakal mengimplementasikan lokapasar wajib menjadi pemungut PPh Pasal 22 per Juli 2026 disampaikan pertama kali oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada pertengahan Juni 2026. Kabar ini mengemuka di berbagai media nasional.
Bimo, dalam pernyataan yang dikutip media, menjelaskan, penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak telah didukung oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan DPR. Selain itu, regulasi teknis untuk menjalankan kebijakan itu sudah siap.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan, kepastian pemungutan pajak di lokapasar berlaku per Juli 2026 bakal diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau bahkan menteri. Inge mengungkapkan hal ini saat menghadiri gelar wicara UMKM Insight di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Sampai Selasa (30/6/2026), Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu belum memberikan kepastian penuh waktu berlakunya lokapasar menjadi pemungut PPh Pasal 22. Direktorat jenderal ini masih menunggu arahan.
Hanya, Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan ada peluncuran resmi lokapasar menjadi pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan di platformnya. Saat peluncuran juga akan diumumkan nama-nama lokapasar tersebut.
Seperti diketahui, dasar hukum platform lokapasar jadi pemungut PPh Pasal 22 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dalam PMK No 37/2025 itu, platform lokapasar diminta memotong dan meneruskan PPh Pasal 22 para pedagang daring kepada otoritas pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet tahunan antara Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar.
Pedagang daring dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar. Syaratnya, mereka harus menyampaikan surat pernyataan kepada lokapasar.
PMK No 37/2025 menyerahkan tata cara penyerahan surat pernyataan kepada lokapasar, tetapi tanggung jawab kebenaran isinya ada di pedagang. Pedagang harus menyampaikan surat pernyataan setiap tahun jika omzet tahunannya belum juga memenuhi kriteria.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh lokapasar nantinya bisa diklaim oleh pedagang yang berjualan di platform lokapasar sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny saat dihubungi, Selasa (30/6/2026), di Jakarta, berpendapat, rencana pemerintah mewajibkan lokapasar menjadi pemungut PPh Pasal 22 meninggalkan kesan pemerintah sedang mengejar tambahan pemasukan negara dari pelaku usaha mikro. Padahal, yang sebenarnya terdampak adalah pelaku usaha dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar per tahun.
Kalau merujuk pada PP No 7/2021, klasifikasi usaha mikro itu omzetnya sampai sekitar Rp 2 miliar. Sementara tarif pajak final 0,5 persen yang diatur di PMK No 37/2025 berlaku untuk omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar. Dengan demikian, ini agak bertolak belakang dengan semangat perlindungan terhadap usaha mikro.
Apalagi, pemungutan pajak ini dilakukan melalui platform lokapasar. Artinya, penghasilan pelaku usaha langsung dipotong. Misalnya, dalam sebulan omzetnya Rp 50 juta, maka ada potongan pajak dari transaksi itu.
”Masalahnya, bagaimana kalau bulan berikutnya omzetnya turun drastis? Misalnya bulan ini Rp 50 juta, bulan depan hanya Rp 2 juta. Kalau dalam setahun ternyata omzet totalnya tidak mencapai Rp 500 juta, bagaimana mekanisme pengembaliannya? Apakah pajak yang sudah dipotong akan dikembalikan karena jujur sampai sekarang teknis seperti ini belum jelas,” ujarnya.
Hermawati menambahkan, platform lokapasar seharusnya diminta melaporkan data penjual yang omzetnya sudah melampaui Rp 500 juta per tahun. Dari situ negara bisa mengidentifikasi siapa yang memang sudah memenuhi kriteria wajib pajak.
Sebab, omzet sampai Rp500 juta seharusnya tidak kena pajak. Jadi, yang semestinya dihitung hanya bagian omzet yang melebihi ambang batas tersebut.
Praktisi perpajakan Prianto Budi Saptono saat dihubungi terpisah berpendapat, tantangan implementasi PMK No 37/2025 cukup jelas, yaitu cost of compliance atau biaya kepatuhan dari wajib pajak akan meningkat, terutama bagi penyedia platform lokapasar yang harus melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Otomatis beban kepatuhan mereka bertambah. Kalau melanggar, mereka juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tantangan lain adalah kesiapan kantor pajak, terutama dari sisi sistem Coretax. Sebab, setiap ada transaksi, PPh Pasal 22 harus dipungut. Artinya, platform lokapasar harus memungut pajak dari banyak transaksi dengan bukti potong akan dimasukkan ke sistem Coretax tiap-tiap penjual sehingga hal ini berisiko menambah kompleksitas administrasi.
”Bagi pedagang, tantangan yang bakal dihadapi juga tidak sederhana. Di satu sisi, mereka punya penghasilan dari hasil berjualan daring, tetapi penghasilannya berkurang karena ada pungutan PPh Pasal 22. Mereka juga harus memantau apakah pungutan pajak tersebut benar-benar dilakukan oleh penyedia platform lokapasar,” ucapnya.
Tantangan selanjutnya, sejauh mana platform lokapasar menjalankan seluruh kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dengan baik. Prianto menyebut, ada kemungkinan terjadi keterlambatan platform memungut dan menyetor pajak.
Source: https://www.kompas.id/artikel/lokapasar-jadi-pemungut-pajak-idea-masih-tunggu-kepastian-jadwal-masa-transisi-dan-aturan-teknis
