Asosiasi UMKM Minta BI Kaji Ulang Penerapan Biaya QRIS

Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) meminta Bank Indonesia (BI) mengkaji ulang kebijakan penerapan biaya transaksi untuk layanan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Kebijakan itu mulai berlaku Sabtu, 1 Juli 2023. Besarannya 0,3 persen untuk pedagang usaha mikro, dan 0,7 persen untuk transaksi lain.

Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia, Hermawati Setyorinny mengatakan keputusan BI itu memberatkan pedagang kecil, lantaran pendapatan hasil transaksi pembelian mereka justru terpotong biaya QRIS.

“Mestinya dikaji ulang sebelum melakukan kebijakan ini menurut saya, hanya butuh waktu, saat ini kondisinya tidak tepat karena kondisi ekonomi saat ini enggak cuman Indonesia, ya, secara global juga, harga-harga pada naik, barang-barang masih pada naik juga belum pada stabil,” ucap Hermawati saat dihubungi KBR, Senin, (10/7/2023).

Tunai dan Cabut Stiker QRIS

Hermawati menambahkan belum semua pedagang paham kebijakan baru QRIS. Menurut dia, mestinya pemerintah juga menyosialisasikan kebijakan tersebut secara langsung ke pedagang tingkat bawah.

Dia mengeklaim kalau para pedagang kecil kini meminta konsumen untuk membayar tunai agar bebas dari potongan seperti saat menggunakan QRIS. Kemudian ada pula pedagang yang mencabut stiker QRIS, pertanda mereka tak lagi menerima pembelian dengan layanan tersebut.

“Sebaiknya pemerintah khususnya di Bank Indonesia, bisa menyampaikan door to door langsung ke pedagang, supaya kebijakan 0,3 persen ini juga bisa diterima dan masuk akal,” ungkap Hermawati.

Keputusan Dewan Gubernur BI

Bank Indonesia mulai mengenakan biaya penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) sejak 1 Juli 2023. Penetapan biaya layanan tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat.

Kebijakan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan untuk para pengguna QRIS yang jumlahnya terus bertambah. Penerapan biaya diberlakukan menyusul berakhirnya masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS nol persen alias gratis pada 30 Juni 2023.

BI melarang pedagang mengenakan biaya tambahan tersebut pada pembeli. Keputusan pemberlakuan tarif baru itu diumumkan dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis, 22 Juni 2023.

QRIS mulai diluncurkan Bank Indonesia sejak 17 Agustus 2019. Tercatat, hingga Februari 2023, jumlah pedagang QRIS mencapai 24,9 juta dengan total pengguna 30,87 juta. Di bulan yang sama, BI mencatat transaksi QRIS sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.

Seputar QRIS

Mengutip situs bi.go.id, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan industri sistem pembayaran bersama Bank Indonesia agar proses transaksi lebih mudah, cepat, dan aman. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menggunakan QR Code Pembayaran Wajib menerapkan QRIS.

Dengan QRIS, masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran di seluruh toko, warung, pedagang, parkir, donasi, tiket wisata berlogo QRIS di seluruh aplikasi baik bank maupun nonbank.

Untuk bisa menggunakan QRIS, pedagang atau merchant cukup membuka rekening atau akun di salah satu penyelenggara yang sudah berizin dari BI.

Dana transaksi QRIS berasal dari sumber dana simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu kredit, kartu debet, atau uang elektronik yang memakai media penyimpanan server based. Penggunaan dana tersebut ditetapkan berdasarkan usulan dari lembaga standar yang disetujui Bank Indonesia.

Sumber: kbr.id