Bahlil Genjot Percepatan Penerbitan NIB, Pelaku UMKM Sambut Baik

Ketua Umum Assosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny menyambut positif upaya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam rangka percepatan penerbitan Nomor Izin Berizin (NIB). Sebab, percepatan penerbitan NIB selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penerbitan izin usaha ini dimaksudkan untuk mempermudah UMK dalam mengurus sertifikat halal dan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produknya. Menurut data Kementerian Investasi, sejak berlakunya UU Cipta Kerja dari total 4 juta NIB yang diterbitkan, 98% merupakan UMKM.

Menurut Hermawati, para pelaku UMK di daerah sangat memerlukan kepemilikan NIB yang dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR). Tetapi, ia mengaku banyak pengusaha UMKM yang belum tahu tata cara penginputan data yang diminta sehingga cukup merepotkan.

“Kendala UMKM, khususnya mikro memang dalam hal legalitas salah satunya NIB. Ini didasarkan karena banyak UMKM yang kesulitan dalam menginput data dan banyak juga yang tidak tahu caranya,” ujar Hermawaty dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Dikatakan Hermawaty, para pelaku usaha kecil dan menengah menyambut baik langkah pemerintah mendorong percepatan penerbitan NIB termasuk mempermudah kepengurusan sertifikat halal dan SNI Bina UMK.

Pihaknya, akan membantu upaya pemerintah dalam percepatan NIB, sertifikasi halal, SNI Bina UMK yang saat ini menjadi salah satu program strategis pemerintah.

“Jika mendorong percepatan NIB adalah dengan menyederhanakan penginputan data sehingga UMKM lebih mudah mengurusnya dengan pengisian di aplikasi serta dibarengi dengan jemput bola bagi UMKM yang kesulitan mengurus NIB, tentu saja itu langkah yang baik bagi UMKM,” ucapnya.

Lanjut Hermawaty, sebaiknya pemerintah pro aktif memberikan sosialisasi atau pendampingan secara masif kepada UMKM untuk tata cara pengisian atau saat pendaftaran NIB agar dapat berjalan lancar.

“Saran saya adalah sosialisasi dan pendampingan dalam pengurusan NIB bagi UMKM khususnya bagi pelaku usaha mikro. Karena masih banyak mereka yang belum paham cara pengisian dan penginputan nya,” ucapnya.

Dikatakan Hermawaty bagi UMKM kepemilikan NIB ini sangat penting untuk keberlanjutan mengurus legalitas lainnya seperti Sertifikat Halal, SNI Bina Usaha Kecil Mikro (UMK) ataupun mengajukan pembiayaan terhadap perbankan.

“Apalagi NIB adalah legalitas dasar untuk pengurusan legalitas lainnya seperti sertifikasi halal, SNI maupun kemudahan dalam mendapatkan akses pembiayaan,” paparnya.

Hermawaty mengatakan meskipun NIB bukan satu-satunya syarat untuk mendapat pembiayaan tanpa agunan atau jaminan, dia berharap pihak perbankan tidak mempersulit memberikan bantuannya kepada UMKM.

Dikatakan Hermawaty saat ini UMKM masih banyak yang sedang berusaha bangkit pasca pandemi Covid 19.

“Sebenarnya NIB bukan satu satunya syarat untuk dapat pembiayaan atau modal tanpa agunan dari perbankan, masih ada syarat utama yaitu harus lolos SLIK dan SIKP di mana banyak yang terkendala akibat dampak Covid-19. Jadi saya berharap ada kemudahan atau kelonggaran dalam analisa kredit tersebut,” urainya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini tengah mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia.

“Perintah presiden sehari 100 ribu. Dari 4 juta NIB yang diterbitkan sejak berlakunya UU Cipta Kerja, 98% itu UMKM,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Produk Halal, Percepatan Penerbitan NIB, dan SNI Bina UMK Bagi Usaha Mikro di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan (11/4/2023).

Bahlil meminta perbankan terutama bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar memberikan KUR tanpa agunan ke UMKM yang memiliki NIB,

Selama ini, kata dia, bank masih belum bersedia mengucurkan kredit tersebut jika UMKM tidak mempunyai agunan, meski sudah memegang NIB.

“Kami sama Pak Menkop (Teten Masduki) dan presiden sudah katakan (ke masyarakat) bisa dapatkan kredit tanpa agunan dari Rp 25 juta sampai Rp 100 juta dengan NIB. Hanya saja ini nggak jalan,” ujar Bahlil.

Menurutnya, bank masih belum mendukung program tersebut. Maka ia meminta perbankan mengutarakan kendala atau masalahnya agar ke depannya pemberian kredit tanpa agunan ke UMKM bisa dijalankan.

“Kita (pemerintah) jangan disuruh nipu setiap hari. Perbankan ngomong masalahnya apa karena ternyata masih kenakan jaminan, UMKM jaminannya apa? Gerobak saja masih hutang, jangan sampai dibuat orgasme oleh data-data, jangan (kami) disajikan data seperti orang masih kuliah atau skripsi,” tuturnya.

Bahlil menegaskan, NIB merupakan pemberian izin yang sudah mencakup semuanya. Pemberian NIB, kata dia, bertujuan mempermudah UMKM bukan mempersulit.

“Perbankan masih isyaratkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) baru kredit dikeluarkan. Macam mana ini,” tegas Bahlil.

Bahlil menjelaskan, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 460 triliun untuk KUR, jumlah penyalurannya berkisar Rp 25 juta-Rp 100 juta per nasabah. Dalam menyalurkan kredit tersebut.

Dijelaskan Bahlil, bank tidak boleh mengenakan agunan kepada UMKM, lalu diberikan subsidi bunga sehingga penerima KUR hanya membayar bunga sebesar tiga persen.

“Jadi kalau kredit macet kan dibayar oleh negara lewat asuransi. Jadi biasanya kalau perbankan tidak mau melakukan ini (KUR tanpa agunan) akan ada sanksi, tapi deadline-nya di Pak Teten (Menkop) karena KUR domain Pak Teten,” tuturnya.

Mantan Ketua HIPMI itu mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkannya tidak hanya mengurus investasi yang besar saja melainkan juga investasi kecil. Dalam hal ini, jelasnya, UMKM merupakan investor sehingga harus mendapat fasilitas perbankan.

“Tidak ada investor yang tidak dapat fasilitas pembiayaan,” tegas Bahlil.

Sumber: jawapos.com