BANPRES Produktif Usaha Mikro. Ini dia Persyaratan dan Prosedure untuk bisa mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro

Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Informasi terkait Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020

  • BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibar pandemi Covid-19 dalam rangka program PEN
  • BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu
  • Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM
  • BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
  • Persyaratan pelaku usaha mikro penerima BPUM:
    • WNI
    • memiliki NIK
    • memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
    • bukan ASN, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD
    • tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
    • bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Apabila kuota usulan pelaku usaha mikro sudah terpenuhi sejumlah 12.000.000(dua belas juta) pelaku usaha mikro, maka pendataan akan langsung ditutup.
  • Pengusul BPUM meliputi:
    • Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota
    • koperasi yang telah disahkan
    • kementerian/lembaga
    • perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
    • lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU)

Untuk lebih jelasnya, silahkan Download melalui link di bawah ini.

DOWNLOAD FILE