UMKM Keberatan Pajak 0,5% dari Marketplace, Akumandiri Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan

Rencana pemerintah memberlakukan pajak 0,5% untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet tahunan minimal Rp 500 juta yang berjualan di platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, hingga Lazada, menuai kritik dari pelaku usaha.

Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, menyatakan keberatannya atas rencana tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang sebelum benar-benar diterapkan.

“Kalau diberlakukan potongan setiap transaksi, tapi dalam setahun omzetnya tidak sampai Rp 500 juta, bagaimana? Infrastruktur belum siap. Ini bisa membuat UMKM justru takut masuk ke ranah digital,” ujar Hermawati kepada investortrust.id, Jumat (27/6/2025).

Hermawati mengkritisi skema pemungutan pajak yang menyerahkan tanggung jawab kepada marketplace. Menurutnya, pemerintah sebaiknya lebih dahulu mendata UMKM yang benar-benar beromzet di atas Rp 500 juta, lalu menagih pajak langsung, bukan melalui pihak ketiga. “Sebaiknya e-commerce bantu data dulu, baru pemerintah yang memungut. Kalau tidak, UMKM bisa hengkang dari platform dan kembali ke sistem offline,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan persaingan ketat dari produk impor dan tingginya tarif pajak final 0,5% dari omzet, UMKM kini berada dalam tekanan yang cukup besar. Kurangnya sosialisasi, khususnya kepada pelaku usaha di daerah yang belum melek digital, juga dinilai sebagai pemicu potensi penolakan kebijakan ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses pembayaran pajak melalui pemungutan langsung oleh marketplace (lokapasar), dalam bentuk PPh 22. “Marketplace akan menjadi pemungut PPh 22 atas transaksi merchant. Skema ini justru mempermudah pelaku usaha, karena mereka hanya akan menerima hasil bersih,” jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Ia juga memastikan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap bebas pajak, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Akumandiri mengingatkan bahwa jika kebijakan ini dipaksakan, maka banyak pelaku UMKM akan memilih keluar dari platform digital untuk menghindari pemungutan pajak. “Jangan sampai tiba-tiba diterapkan, lalu UMKM panik dan keluar massal dari marketplace. Mereka bisa kembali jualan offline secara diam-diam,” kata Hermawati.

Ia juga menyoroti potensi terganggunya perputaran uang di sektor e-commerce, yang selama ini menjadi pendorong ekonomi digital nasional.

Sebagai catatan, pada 2018 pemerintah pernah mencoba menerapkan kebijakan serupa yang mengharuskan marketplace menyerahkan data penjual dan memungut pajak. Namun, aturan tersebut ditarik kembali hanya dalam tiga bulan akibat mendapat penolakan luas dari pelaku usaha.

Kini, meski pemerintah berupaya menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan luring serta menekan aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy), pendekatan kebijakan yang terlalu cepat dinilai berisiko justru merusak ekosistem UMKM digital yang sedang tumbuh.

Sumber: https://investortrust.id/business/70972/umkm-keberatan-pajak-0-5-dari-marketplace-akumandiri-desak-pemerintah-tinjau-ulang-kebijakan