Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Asosiasi UMKM Indonesa (AKUMANDIRI) menyambut baik keputusan pemerintah untuk menunda wajib sertifikasihalal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2026.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesa (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny meminta pemerintah tidak hanya menunda penerapan kebijakan tersebut, melainkan hadir memberikan sosialisasi dan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Tapi tetap semestinya pemerintah tidak hanya menunda saja, tapi nantinya benar-benar hadir dipihak UMK dengan melakukan sosialisasi, pelatihan dan memberikan kemudahan dalam mengurus legalitas termasuk sertifikasi halal,” kata Hermawati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Hermawati mengatakan, selama masa penundaan, pemerintah bisa melakukan pemetaan dan mulai memberikan sertifikasi halal gratis bertahap merata kepada pelaku Usaha Mikro.

Sebab, kata dia, aturan kewajiban sertifikat halal belum sepenuhnya diketahui pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi sasaran pemerintah.

“Jadi kebijakan ini belum sepenuhnya tepat (untuk PKL). Terlalu terburu-buru, tidak semua pedagang kaki lima bisa menerima kebijakan tersebut. Mereka belum mendapat informasi syarat prosedurnya juga keuntungan yang didapat dengan sertifikasi halal tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hermawati menambahkan, para pedagang tersebut juga harus menyiapkan biaya lebih untuk proses sertifikat halal sesuai dengan klasifikasi usaha yang ditetapkan pemerintah. Karenanya, ia meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memberlakukan kebijakan tersebut yang akan berdampak langsung terhadap pelaku UMKM.

“Meskipun kebijakan ini ditunda, jika pemerintah tidah hati-hati/ bijaksana, kewajiban itu justru akan menjadi beban bagi mereka dan menjadikan pedagang menjadi enggan,” ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah dari 17 Oktober 2024 menjadi 2026 mendatang.

Sementara itu, kewajiban sertifikat halal tetap berlaku bagi usaha berskala besar hingga 17 Oktober 2024 mendatang.

“Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas membahas sertifikasi halal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024) dikutip dari Nasional Kompas.com.

Airlangga menyebutkan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga berlaku untuk produk obat tradisional, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang guna rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.

Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya berada di lingkup makanan dan minuman semata.

“Oleh karena itu, tadi Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024, tapi 2026,” ujarnya.

Sumber:
https://money.kompas.com/read/2024/05/16/153800326/wajib-sertifikasi-halal-umkm-ditunda-ini-respons-asosiasi#google_vignette.